Senin, 06 Juni 2016



PERJANJIAN KREDIT DAN JAMINAN

Dengan semakin maju dan berkembangnya kegiatan perekonomian, maka akan dirasakan perlu adanya sumber-sumber untuk penyediaan dana.
Kredit sebagai salah satu usaha pokok perbankan. Oleh karena itu hubungan antara pertumbuhan perekonomian dengan perkreditan mempunyai hubungan yang sangat erat. Namun dalam pengolahan kredit mempunyai beberapa faktor ketentuan yang antara lain berupa:
  1. Setiap pemberian kredit harus dibuat perjanjian kredit.
  2. Bank dilarang memberikan kredit tanpa jaminan.
  3. Setiap barang yang diberikan sebagai jaminan kredit harus diikat sesuai dengan sifat barang itu.
  4. Jenis usaha yang akan dibiayai dengan kredit.
  5. Masalah kredit bersifat kasuasistis.
  6. Kerjasama dari berbagai pihak seperti pemasaran, keuangan dan sebagainya.
  7. Diperlukan dana yang cukup dari bank.
  8. Proses dari pemberian kredit memerlukan waktu yang panjang.
  9. Proses dari perkreditan dihadapkan kepada hal-hal yang tidak pasti.
  10. Petugas perbankan harus mampu menghadapi berbagai masalah.

Credere (Romawi) à Kepercayaan
Creditum (Latin) à Kepercayaan

Kredit menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967 adalah:
Penyediaan uang berdasarkan perjanjian pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain dimana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan.
Syarat-syarat kredit:
  1. Penyerahan uang.
  2. Perjanjian.
  3. Kesepakatan pelunasan.

Prinsip 5 C:
  1. Character à Sifat-sifat pribadi
  2. Capacity à Kemampuan:
-          Historis
-          Finansiil
-          Juridis
  1. Capital à Modal sendiri
  2. Collateral à Jaminan barang:
-          Ekonomis
-          Juridis
  1. Condition of economy à Politik, social, ekonomi.
Perencanaan Kredit:
a.       Kredit lancar
b.      Kredit tidak lancar
c.       Kredit macet.

Pendekatan Dalam Perencanaan Kredit:
  1. Sumber dana
  2. Pendekatan pasar
  3. Pendekatan anggaran
  4. Pendekatan peraturan-peraturan moneter
  5. Suku bunga.

Analisa Pemberian Kredit:
Ø  Persiapan
-          Pendekatan jaminan
-          Pendekatan karakter
-          Kemampuan pelunasan
-          Keterlaksanakan proyek
-          Pemberian kredit sebagai Bank Pembangunan.
Ø  Analisa Aspek Juridis
Ø  Analisa Aspek Pemasaran
Ø  Analisa Aspek Teknis
Ø  Analisa Aspek Jaminan

Administrasi Kredit

Sebagai alat dalam:
a.       Menunjang penyelenggaraan kegiatan-kegiatan.
b.      Pengumpulan umpan balik.
c.       Penyelenggaraan system dokumentasi.
d.      Laporan/informasi management.
e.      Penetapan besarnya hutang.
f.        Pelayanan kepada nasabah.

Unsure-unsur dalam kredit:
  1. Kepercayaan
  2. Tenggang waktu
  3. Degree of risk
  4. Prestasi

Perjanjian Kredit Mempunyai Fungsi Sebagai:
-    Perjanjian pokok
-    Alat bukti
-    Monitoring kredit







Barang  :               Tetap
                                Bergerak

-          Ekonomis
-          Juridis
Jaminan
                                Orang    (Borgtocht)
                                Bonafiditas

Analisa Pemberian Kredit:
    1. Kepada siapa
    2. Usaha apa
    3. Kemampuan mengembalikan
    4. Plafond
    5. Aman

Pasal 8 UU Perbankan 1992:
Dalam memberikan kredit Bank Umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

Menurut Prof. Subekti Jaminan Yang Ideal:
  1. Dapat secara mudah perolehan kredit
  2. Tidak melemahkan potensi kredit si penerima kredit
  3. Memberikan kepastian kepada kreditur
  4. Bila perlu mudah diuangkan.

Dalam Jaminan Hipotik Terdapat 4 Syarat:
-          Perjanjian pemberian kredit
-          Surat kuasa untuk memasang hipotik
-          Akta pemasangan hipotik
-          Sertifikat hipotik.

Hipotik Harus Memenuhi 2 Azas:
  1. Hipotik harus memuat tentang benda
  2. Hipotik harus diumumkan.

PENGAWASAN KREDIT

Fungsi:
-          Penjagaan
-          Pengamanan
-          Ketelitian
-          Efisiensi.

Tujuan:
Menghindari penyelewengan-penyelewengan baik dari dalam maupun dari luar bank.

Kegagalan Dalam Pemberian Kredit

A.      Faktor Intern Bank
-          Self dealing
-          Ceroboh
-          Pengawasan.
B.      Faktor Ekstern Bank
-          Ekonomi makro/politik
-          Bencana alam
-          Etikad tidak baik
-          Persaingan.
Dengan demikian petugas kredit dituntut pengetahuan dan teknis perkreditan yang baik

HUKUM     EKONOMI

Ruang  Lingkup/ devinisi: “Sebagai keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah (penguasa) sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana saling  berhadapan   dengan   kepentingan   masyarakat”.

Ciri khas: Keterlibatan negara/ pemerintah dalam pengaturan    berbagai kegiatan perdagangan, industri,  dan keuangan

Hukum  Ekonomi:
-         Hukum Ekonomi Pembangunan: aspek pengaturan usaha-usaha  pembangunan ekonomi/ peningkatan kehidupan eknomi secara  keseluruhan
-         Hukum Ekonomi Sosial: aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata/ adil, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil  sesuai usaha/ sumbangan kepada pembangunan ekonomi

Asas Hukum Ekonomi
-         Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
-         Asas manfaat
-         Asas Demokrasi Pancasila
-         Asas adil dan merata
-         Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan
-         Asas hukum
-         Asas kemandirian
-         Asas keuangan
-         Asas ilmu pengetahuan
-         Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
-         Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,
-         Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan

Pelaksanaan       >Mencapai  Kemakmuran
(perlu pengaturan/ pembatasan pada pihak yang kuat dan peluang pada pihak yang  lemah)

Sumber  Hukum   Ekonomi:
-         ps 33 UUD 1945
-         ps 27 (2) UUD 1945
-         KUHD
-         KUH Perdata
-         UU No. 19 Th 2002 tentang Hak Cipta
-         UU No. 14 Th 2001 tentang Hak Paten
-         UU No. 15 Th 2001 tentang Merk
-         UU  No. 31 Th 2000 tentang Desain Industri
-         UU No. 25 Th 1992  tentang  Koperasi
-         UU No. 10 Th 1998 jo UU No. 7 Th 1992 tentang Perbankan
-         UU No. 1 Th 1995  tentang  PT
-         UU No. 8 Th 1995 tentang  Pasar Modal
-         UU No. 4 Th 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
-         UU No. 5 Th 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
-         UU No. 8 Th 1999 tentang Perlindungan Konsumen
-         Perjanjian   (ps 1338   KUH Perdata)
-         Traktat  (Perjanjian  Internasional  >  bilateral/ multilateral)
-         Jurisprudensi
-         Kebiasaan
-         Dan peraturan lain.




BENTUK - BENTUK  PERUSAHAAN
Klasifikasi:
1.     Jumlah Pemilik
a.     Perusahaan Perseorangan
b.     Perusahaan Persekutuan
2.     Status Pemilik
a.     Perusahaan Swasta
b.     Perusahaan Negara
3.     Bentuk Hukum
a.     Berbadan Hukm
b.     Bukan Berbadan Hukum

Bentuk-Bentuk Perusahaan

Usaha Swasta:  modal   seluruh/   sebagian   besar   oleh   swasta      >   usaha   kecil,   menengah,    besar

Usaha   Dagang   (UD) /   perusahaan   perorangan 
tdk ada pemisahan antara harta kekayaan perusahaan dengan harta   kekayaan   pribadi  (ps 1131 KUH Perdt)

Persekutuan  Dagang/  Firma  (Fa)
(ps 16-35 KUHD)

Persekutuan Komanditer/ Commanditaire Vennotschaap (CV)
(ps 19    21  KUHD)

Persekutuan   Terbatas  (PT)
Badan Hukum berdasarkan perjanjian (pasal 1 UUPT)
   
USAHA   NEGARA
Badan   Usaha    Milik   Negara/   BUMN
-         Perusahaan Jawatan (non commerciel corporation)
-         Perusahaan Umum (pelayanan, penyediaan barang dan jasa  >   harus mendatangkan laba untuk kelanjutannya)
-         Perusahaan Perseroan/ Persero

USAHA   KOPERASI
USAHA   KECIL =  kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peran yang strategis) > mewujudkan   struktur   persekonomian nasional / seimbang berdasar “demokrasi ekonomi”   >  ps 33 UUD 1945

KEMITRAAN
kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah/ besar (melalui pembinaan dan   prinsip saling membutuhkan, menguatkan dan menguntungkan)
Unsur   penting:    “pembinaan   dan   pengembangan”

POLA   KEMITRAAN     (ps 27 UU Usaha Kecil)
-         inti plasma;
-         sub kontrak
-         dagang umum
-         waralaba
-         keagenan
-         bentuk-bentuk lain

INTI   PLASMA
-         perusahaan   m/  b   (inti)   +   usaha   kecil    (plasma)
-         melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil    produksi

SUB  KONTRAK
usaha kecil memproduksi komponen untuk usaha m/ b sebagai   bagian   dari   produksinya
(tiga type:)
-         usaha kecil menyediakan beberapa komponen secara langsung   bagi usaha m/ b
-         usaha m/ b menghasilkan bahan setengah jadi, usaha kecil   mengolah   menjadi   produksi   jadi
-         usaha m/ b bidang perdagangan/ eksport, usaha kecil   menyediakan   produksi   tersebut

KEAGENAN
-         usaha kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa milik usaha m/ b sebagai mitranya
         AGEN    =   DISTRIBUTOR    ( perantara/  prinsipal )

Agen:
-         menjual barang/ jasa untuk dan atas nama prinsipal
-         pendapatan   =   komisi   dari   hasil   jual
-         barang dikirim langsung oleh prinsipal pada konsumen, jika antara agen dan konsumen ada persetujuan
-         pembayaran   langsung   pada   prinsipal

Distributor:
-         bertindak   atas   nama   dan   untuk   diri   sendiri
-         membeli dari prinsipal/ produsen dan jual pada konsumen   untuk   kepentingan   sendiri
-         prinsipal tidak mengetahui konsumen akhir dari produk-produknya
-         bertanggungjawab atas keamanan pembayaran barang- barangnya    untuk    kepentingan    sendiri

SUB  KONTRAK
-         ketergantungan pengusaha kecil mempunyai dampak bagi    kemandirian    dan    keuntungan
-         kesempatan memperoleh bahan baku secara berkesinambungan dengan jumlah/ harga yang wajar
-         kesempatan mengerjakan sebagian produksi/   komponen
-         bimbingan dan kemampuan teknis produksi dan/ atau   management
-         perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang digunakan
-         pembiayaan

DAGANG   UMUM
-         pengusaha kecil akan memperoleh keuntungan dari pola dagang umum melalui jaminan pemasaran (dapat meningkatkan produksi, kualitas, dan status usahanya)

WARALABA
-         pengaturan pada PP no. 16  Th 1997 tentang  waralaba
-         pemberian hak penggunaan lisensi merek dan saluran distribusi perusahaan kepada usaha kecil berikut bantuan bimbingan   management

MODAL   VENTURA
-         usaha m/ b memberi biaya dalam bentuk penyertaan modal untuk jangka waktu tertentu
(karakteristik)
-         perusahaan tidak hanya menginvest modal tapi juga   management
-         perusahaan bertujuan dalam pemberian invest untuk mendatangkan laba sebagai imbalan dari besarnya resiko    bisnis    yang    ditanggungnya
-         sifat invest tidak permanen; sementara > untuk ditarik kembali melalui divestasi, sehingga tidak menguasai usaha kecil
-         invest tanpa jaminan > resiko tinggi; perlu kehati-hatian





PERMASALAHAN

1. Pembinaan Cita Hukum dan Azas Hukum Nasional
-         Apakah cita hukum nasional kita
-         Bagaimana cita hukum nasional tersebut dapat diwujudkan dalam rangka mencapai perwujudan masyarakat adil dan beradab
-         Bagaimana pembinaan terhadap cita hukum nasional harus dilakukan/ dilaksanakan

Dua aspek Hukum:
A.    Sisi Ekonomi
B.    Sisi Negara/ Pemerintah

“Demokrasi Ekonomi” (penting!)  >melalui pranata hukum:
-         Azas Keseimbangan (umum dan privaat):
·        perlindungan konsumen  >  (produsen)
·        kebebasan berkontrak > (perusahaan-perusahaan tertentu)
·        perlindungan terhadap kepent .publik > (pelaku usaha)
-         Azas Pengawasan Publik (keuangan, dll)
-         Azas Campur tangan negara terhadap kegiatan ekonomi (produsen-konsumen; pihak-pihak dlm masyarakat dan negara)

2. Globalisasi di Bidang Ekonomi dan Alih Teknologi
-         Arah tujuan global dan masa depan
-         Pertumbuhan IPTEK, Pendidikan dan Kebudayaan
-         Kondisi hukum di Indonesia
   
Arah tujuan global dan masa depan
- Tenaga Kerja Ahli (Kualitas Tinggi)
              - Memperkaya Profesi Keahlian dan Pengetahuan
                   - Pelatihan
Pertumbuhan IPTEK, Pendidikan dan Kebudayaan
- Tenaga Kerja Ahli (Kualitas Tinggi)
              - Memperkaya Profesi Keahlian dan Pengetahuan
                   - Pelatihan
Kondisi Hukum Ekonomi di Indonesia       
·        Keseimbangan > Pengaruh Prospek Kehidupan Manusia
·        Peningkatan Potensi SDM Perubahan tata ekonomi internasional
·        Pertumbuhan ekonomi nasional (pengetahuan/pentaatan terhadap ketentuan-ketentuan dari luar sebagai konsekuensi hukum > pelaku ekonomi yang berorientasi di pasar internasional)
·        Politik hukum Indonesia (pengaruh pada hk nasional > kondisi Indonesia merupakan pasar yang  potensial/ pasar bebas  harus mampu  menyesuaikan sehingga tetap eksis di pasar domestik/ internasional)

3. Perspektif Hukum Bisnis Pada Era teknologi
-         apakah hukum mampu memberikan solusi atas setiap kemajuan dan perkembangan IPTEK dalam rangka melindungi kehidupan kemanusiaan
-         apakah hukum mampu mengatur dan memberikan pengamanan dan rambu-rambu bagi kegiatan ekonomi yang dapat memberikan dan menjamin keseimbangan kepentingan  di dalam tata kehidupan
-         aspek hukum apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mengantisipasi perkembangan IPTEK dalam rangka kehidupan kebangsaan dan perekonomian nasional

4. Menyongsong Sist Hk Ekonomi Berwawasan Keseimbangan
Dalam menuju proses kesimbangan > sengketa > solusi
-         memberi rambu-rambu/ mengatur keseimbangan kepentingan
-         pengakuan terhadap hak penemu, pencipta
-         perkembangan IPTEK harus memperhatikan kepentingan kehidupan kemanusiaan

5. Aspek Hk Perlindungan Konsumen dlm Era Perdagangan Bebas
-         Upaya apa dan bagaimana pemberian perlindungan terhadap hak-hak universal konsumen secara luas oleh masyarakat global dengan tidak memperhitungkan kepentingan lokal/ nasional; Apakah masing-masing negara produsen mempunyai kemauan dan seberapa jauh hukum positif masing-masing mampu untuk melindungi kepentingan konsumen global;
-         Apakah hukum negara produsen mampu melindungi konsumen global;
-         Apakah Indonesia mempunyai perangkat hukum dan upaya-upaya hukum untuk melindungi konsumen lokal terhadap produk barang/ jasa global dan seberapa jauh konsumen lokal aman terhadap barang dan jasa lokal.

Dalam era perdagangan bebas > persaingan jujur (jaminan kualitas dengan harga yang wajar)
    Secara universal tentang hak-hak konsumen:
-         keamanan dan keselamatan
-         informasi
-         memilih
-         didengar
-         lingkungan hidup

Aspek Hk Publik  (negara, pem., instansi) melindungi konsumen:
-         politicwill (kemauan pol dalam persaingan global dan persaingan tidak sehat local
-         birokrasi  >  untuk persaingan sehat
-         dalam hk pos upaya perlindungan konsumen:
              - kesehatan
              - wajib daftar obat
              - pengawasan atas edar barang
              - hygiene
              - produksi dan peredaran produk tertentu
              - perizinan> pengawasan; pembinaan; pemberian sanksi
Aspek Hk Perdata
Oleh para pihak untuk kepentingan subyektif (cont. perjanjian baku)
Syarat-syarat Baku (minimal):
- waktu/ batas pengajuan keberatan
- pemenuhan janji
- syarat kesanggupan pemenuhan kewajiban sesuai promosi




 
BAB II

A. Pengertian Hukum Bisnis, tidak-lah lain memiliki dua arti pengertian yakni hukum dan bisnis. Setelah itu baru dapat digabungkan pengertian antara hukum dan bisnis sehingga dapat di peroleh penjelasan mengenai Hukum Bisnis . Hukum menurut para ahli hukum: . Meyers mengartikan Hukum "Sebagai semua aturan yang mengandung  pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya". . Utrecht Mngartikan Hukum "Merupakan himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus di taati oleh masyarakat". Mochtar Kusumaatmadja Mengartikan Hukum "Tidak hanya di artikan sebagai suatu peraturan atau norma, melainkan hukum di maknai dengan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses yang menjadi-kan kaidah serta asas berfungsi, kaidah atau norma merupakan peraturan yang mengikat serta memiliki sanksi apabila tidak di  patuhi; asas merupakan hal-hal mendasar atau prinsip yang melatarbelakangi lahirnya suatu norma. Tidak hanya dalam bentuknya yang tertulis hukum juga memiliki bentuk lain yakni hukum tidak tertulis, contohnya kebiasaan. Kebiasaan - kebiasaan yang terus menerus dilakukan dan diteruskan secara turun termurun akan menjadi suatu adat. Hukum dan kebiasaan merupakan dua dari empat kaidah sosial yang ada dalam masyarakat, masih ada kaidah sosial lainnya seperti agama dan kesusilaan sebagai suatu Hukum. .
 
B. Sedangkan bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara terus menerus,  bertindak keluar, di bidang perekonomian serta bertujuan mencari keuntungan. Keuntungan merupakan target utama dari suatu kegiatan bisnis. . Jadi bisa disimpulkan bahwa Hukum Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan  produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : 2). Hukum Bisnis kerap kali juga disebut dengan Hukum Dagang.
Pentingnya Hukum Bisnis Bagi Pelaku Bisnis / Ekonomi Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan  pembangunan. Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang-undang  perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999). Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram. Contoh-contoh hukum yang mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal,  penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi,
 
C. perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (jual  beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll. . Dengan demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena: . · Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja. . · Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya. · Disinilah peran hukum bisnis tersebut. Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan  pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.
D.Tujuan Hukum Bisnis Dalam Perusahaan Hukum yang diberlakukan memiliki tujuan yang dikenal dengan tujuan hukum. Menurut L.J. Van Apeldroorn, tujuan hukum yaitu mengatur pergaulan hidup secara damai. Selain memiliki tujuan, hukum juga memiliki fungsi. Fungsi hukum mengacu pada tujuan hukum. beberapa fungsi hukum di antaranya hukum sebagai sarana penyelesaian pertikaian, pencapaian keadilan lahir batin dan sebagai sarana pembaharuan masyarakat. . Berkaitan dengan sarana pembaharuan masyarakat, hukum harus mampu merubah  perilaku dari masyarakat itu sendiri, dari masyarakat yang tidak teratur menjadi masyarakat yang teratur.
 
tujuan hukum bisnis pun dalam suatu  perusahaan mengacu pada tujuan hukum. Tujuan dari hukum bisnis adalah adanya keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

BAB III

Ruang Lingkup Hukum Bisnis Dalam Perusahaan Hukum Bisnis selalu ada saat pertama kali pelaku bisnis melakukan kegiatan usaha yang dimulai dengan kesepakatan tertulis yang tertuang dalam suatu bentuk  perjanjian berbentuk tertulis yang lazim dinamakan kontrak. Agar kontrak yang dibuat parah pihak menjadi sah, maka harus dilihat dalam KUHPerdata, yaitu Buku III KUHPerdata tentang perikatan. Setelah kontrak di buat dan di setujui maka tidak jarang pelaku bisnis membuat sebuah wadah demi melancarkan maksud dan tujuan dalam kontrak tersebut, antara lain pembentukan wadah tersebut meliputi perusahaan  perseorangan, persekutuan perdata, firma, persekutuan comanditer (CV),  perseroan terbatas (PT), serta koperasi. . Kegiatan usaha juga tidak hanya meliputi pembuatan wadah saja, tidak jarang  perbuatan bisnis juga meliputi hak kekayaan intelektual seperti merek, paten, desain industri, dan rahasia dagang. Dalam menjalankan bisnis tidak jarang pelaku  bisnis juga mengajukan kredit kepada bank. Pelaku bisnis dapat mengajukan kredit ke Bank dan biasanya Bank akan menyalurkan kredit apabila salah satunya  pembisnis dan perusahaannya memiliki rekening koran yang baik dan memiliki konsumen yang baik pula.
E. Orang Perantara Dalam Perusahaan Kedudukan orang perantara dalam dunia perusahaan dan perdagangan mempunyai peranan penting dalam melancarkan dan mengembangkan  perdagangan ataupun perusahaan. Macam  
a.. Agen dagang Melakukan pekerjaan perantaran mewakili pihak pengusaha antara lain membuat  persetujuan- persetujuan tertentu dengan pihak ketiga. Tidak dalam ikatan  perburuhan. Dapat mempunyai perusahaan sendiri untukj pekerjaannya itu. Untuk  jerih payahnya ia menerima provisi. Dapat merupakan agen tunggal jika satu-satunya sebagai agen mengenal sesuatu jenis barang. Hanya bertanggung jawab sampai jumlah provisinya (janji del credere) Prjanjian untuk jangka waktu tertentu atau tanpa batas Kematian sebagai penyebab berakhirnya perjanjian 2. Makelar Pasal 62 KUHD : makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh  pejabat yang berwenang dan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah di  pengadilan negeri sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaannya. Mengadakan  perjanjian atas nama dan perintah orang lain. Untuk pekerjaannya ia menerima  provisi 3. Komisioner Pasal 76 KUHD : Komisioner adalah orang yang pekerjaannya terdiri atas  pembuatan perjanjian- perjanjian atas nama tetapi atas perintah dan tanggungan orang lain dengan mendapat upah yang disebut komisi. . Pasal 78 KUHD : Komisioner telah menutup perjanjian, berhak menuntut pihak ketiga. Pemberi kuasa (komiten) tiodak brehak menuntut pihak ketiga dan sebaliknya. 4. Peranan Penting Hukum Bisnis Dalam Perusahaan Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan  pembangunan. Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan  lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang-undang  perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999). Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram. Contoh-contoh hukum yang mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat  berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum  perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa  bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll. Dengan demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena : · Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja. · Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya. Disinilah peran hukum bisnis tersebut. Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan  pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin 



materi 2

Masyarakat Ekonomi Asean


Image ction
 
Pekerja di Indonesia akan menghadapi persaingan dari pekerja-pekerja lain di Asia Tenggara. Persaingan di bursa tenaga kerja akan semakin meningkat menjelang pemberlakuan pasar bebas Asean Ini akan mempengaruhi banyak orang, terutama pekerja yang berkecimpung pada sektor keahlian khusus. Antisipasi menghadapi pasar bebas Asia Tenggara yang dikenal dengan sebutan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Lebih dari satu dekade lalu, para pemimpin Asean sepakat membentuk sebuah pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara pada akhir 2015 mendatang. Ini dilakukan agar daya saing Asean meningkat serta bisa menyaingi Cina dan India untuk menarik investasi asing. Penanaman modal asing di wilayah ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan. Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini nantinya memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat.
Image caption
 
Berbagai profesi seperti tenaga medis boleh diisi oleh tenaga kerja asing  Masyarakat Ekonomi Asean tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional, seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lainnya.  Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menjelaskan bahwa MEA mensyaratkan adanya penghapusan aturan-aturan yang sebelumnya menghalangi perekrutan tenaga kerja asing. Pembatasan, terutama dalam sektor tenaga kerja profesional, didorong untuk dihapuskan," katanya. "Sehingga pada intinya, MEA akan lebih membuka peluang tenaga kerja asing untuk mengisi berbagai jabatan serta profesi di Indonesia yang tertutup atau minim tenaga asingnya." Sejumlah pimpinan asosiasi profesi mengaku cukup optimistis bahwa tenaga kerja ahli di Indonesia cukup mampu bersaing. Ketua Persatuan Advokat Indonesia mengatakan bahwa tren penggunaan pengacara asing di Indonesia malah semakin menurun. "Pengacara-pengacara kita, apalagi yang muda-muda, sudah cukup unggul. Selama ini kendala kita kan cuma bahasa. Tetapi sekarang banyak anggota-anggota kita yang sekolah di luar negeri," katanya.Di sektor akuntansi, Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia, mengakui ada kekhawatiran karena banyak pekerja muda yang belum menyadari adanya kompetisi yang semakin ketat."Selain kemampuan Bahasa Inggris yang kurang, kesiapan mereka juga sangat tergantung pada mental. Banyak yang belum siap kalau mereka bersaing dengan akuntan luar negeri." Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyatakan tidak ingin "kecolongan" dan mengaku telah menyiapkan strategi dalam menghadapi pasar bebas tenaga kerja. "Kita tidak mau tenaga kerja lokal yang sebetulnya berkualitas dan mampu, tetapi karena ada tenaga kerja asing jadi tergeser.  Sejumlah syarat yang ditentukan antara lain kewajiban berbahasa Indonesia dan sertifikasi lembaga profesi terkait di dalam negeri.  
Image caption
 
Permintaan tenaga kerja jelang MEA akan semakin tinggi, kata ILO.  Riset terbaru dari Organisasi Perburuhan Dunia atau ILO menyebutkan pembukaan pasar tenaga kerja mendatangkan manfaat yang besar.  Selain dapat menciptakan jutaan lapangan kerja baru, skema ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan 600 juta orang yang hidup di Asia Tenggara.  Pada tahun-tahun mendatang, ILO merinci bahwa permintaan tenaga kerja profesional akan naik 41% atau sekitar 14 juta. Sementara permintaan akan tenaga kerja kelas menengah akan naik 22% atau 38 juta, sementara tenaga kerja level rendah meningkat 24% atau 12 juta.  Namun laporan ini memprediksi bahwa banyak perusahaan yang akan menemukan pegawainya kurang terampil atau bahkan salah penempatan kerja karena kurangnya pelatihan dan pendidikan profesi.