PERJANJIAN KREDIT DAN JAMINAN
Dengan semakin maju dan berkembangnya kegiatan
perekonomian, maka akan dirasakan perlu adanya sumber-sumber untuk penyediaan
dana.
Kredit
sebagai salah satu usaha pokok perbankan. Oleh karena itu hubungan antara
pertumbuhan perekonomian dengan perkreditan mempunyai hubungan yang sangat
erat. Namun dalam pengolahan kredit mempunyai beberapa faktor ketentuan yang
antara lain berupa:
- Setiap pemberian kredit harus dibuat perjanjian kredit.
- Bank dilarang memberikan kredit tanpa jaminan.
- Setiap barang yang diberikan sebagai jaminan kredit harus diikat sesuai dengan sifat barang itu.
- Jenis usaha yang akan dibiayai dengan kredit.
- Masalah kredit bersifat kasuasistis.
- Kerjasama dari berbagai pihak seperti pemasaran, keuangan dan sebagainya.
- Diperlukan dana yang cukup dari bank.
- Proses dari pemberian kredit memerlukan waktu yang panjang.
- Proses dari perkreditan dihadapkan kepada hal-hal yang tidak pasti.
- Petugas perbankan harus mampu menghadapi berbagai masalah.
Credere
(Romawi) à Kepercayaan
Creditum
(Latin) à Kepercayaan
Kredit menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967 adalah:
Penyediaan
uang berdasarkan perjanjian pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain
dimana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan.
Syarat-syarat kredit:
- Penyerahan uang.
- Perjanjian.
- Kesepakatan pelunasan.
Prinsip 5 C:
- Character à Sifat-sifat pribadi
- Capacity à Kemampuan:
-
Historis
-
Finansiil
-
Juridis
- Capital à Modal sendiri
- Collateral à Jaminan barang:
-
Ekonomis
-
Juridis
- Condition of economy à Politik, social, ekonomi.
Perencanaan Kredit:
a.
Kredit lancar
b.
Kredit tidak lancar
c.
Kredit macet.
Pendekatan Dalam Perencanaan Kredit:
- Sumber dana
- Pendekatan pasar
- Pendekatan anggaran
- Pendekatan peraturan-peraturan moneter
- Suku bunga.
Analisa Pemberian Kredit:
Ø Persiapan
-
Pendekatan jaminan
-
Pendekatan karakter
-
Kemampuan pelunasan
-
Keterlaksanakan proyek
-
Pemberian kredit sebagai Bank
Pembangunan.
Ø Analisa Aspek Juridis
Ø Analisa Aspek Pemasaran
Ø Analisa Aspek Teknis
Ø Analisa Aspek Jaminan
Administrasi Kredit
Sebagai
alat dalam:
a.
Menunjang penyelenggaraan
kegiatan-kegiatan.
b.
Pengumpulan umpan balik.
c.
Penyelenggaraan system
dokumentasi.
d.
Laporan/informasi management.
e.
Penetapan besarnya hutang.
f.
Pelayanan kepada nasabah.
Unsure-unsur dalam kredit:
- Kepercayaan
- Tenggang waktu
- Degree of risk
- Prestasi
Perjanjian Kredit Mempunyai Fungsi Sebagai:
-
Perjanjian pokok
-
Alat bukti
-
Monitoring kredit
Barang : Tetap
Bergerak
-
Ekonomis
-
Juridis
Jaminan
Orang (Borgtocht)
Bonafiditas
Analisa
Pemberian Kredit:
- Kepada siapa
- Usaha apa
- Kemampuan mengembalikan
- Plafond
- Aman
Pasal 8 UU Perbankan 1992:
Dalam
memberikan kredit Bank Umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan
kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Menurut Prof. Subekti Jaminan Yang Ideal:
- Dapat secara mudah perolehan kredit
- Tidak melemahkan potensi kredit si penerima kredit
- Memberikan kepastian kepada kreditur
- Bila perlu mudah diuangkan.
Dalam Jaminan Hipotik Terdapat 4 Syarat:
-
Perjanjian pemberian kredit
-
Surat kuasa untuk memasang hipotik
-
Akta pemasangan hipotik
-
Sertifikat hipotik.
Hipotik Harus Memenuhi 2 Azas:
- Hipotik harus memuat tentang benda
- Hipotik harus diumumkan.
PENGAWASAN KREDIT
Fungsi:
-
Penjagaan
-
Pengamanan
-
Ketelitian
-
Efisiensi.
Tujuan:
Menghindari penyelewengan-penyelewengan baik dari dalam maupun dari
luar bank.
Kegagalan Dalam Pemberian Kredit
A.
Faktor Intern Bank
-
Self dealing
-
Ceroboh
-
Pengawasan.
B.
Faktor Ekstern Bank
-
Ekonomi makro/politik
-
Bencana alam
-
Etikad tidak baik
-
Persaingan.
Dengan
demikian petugas kredit dituntut pengetahuan dan teknis perkreditan yang baik
HUKUM EKONOMI
Ruang Lingkup/ devinisi: “Sebagai keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah (penguasa) sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana saling berhadapan dengan kepentingan masyarakat”.
Ciri khas: Keterlibatan
negara/ pemerintah dalam pengaturan
berbagai kegiatan perdagangan, industri,
dan keuangan
Hukum Ekonomi:
-
Hukum Ekonomi Pembangunan: aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan
ekonomi/ peningkatan kehidupan eknomi secara
keseluruhan
-
Hukum Ekonomi Sosial: aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata/ adil,
sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil sesuai usaha/ sumbangan kepada pembangunan
ekonomi
Asas Hukum
Ekonomi
-
Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
-
Asas manfaat
-
Asas Demokrasi Pancasila
-
Asas adil dan merata
-
Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam
perikehidupan
-
Asas hukum
-
Asas kemandirian
-
Asas keuangan
-
Asas ilmu pengetahuan
-
Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan
kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
-
Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan,
-
Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
Pelaksanaan >Mencapai Kemakmuran
(perlu
pengaturan/ pembatasan pada pihak yang kuat dan peluang pada pihak yang lemah)
Sumber Hukum
Ekonomi:
-
ps 33 UUD 1945
-
ps 27 (2) UUD 1945
-
KUHD
-
KUH Perdata
-
UU No. 19 Th 2002 tentang Hak Cipta
-
UU No. 14 Th 2001 tentang Hak Paten
-
UU No. 15 Th 2001 tentang Merk
-
UU No. 31 Th 2000 tentang Desain
Industri
-
UU No. 25 Th 1992 tentang Koperasi
-
UU No. 10 Th 1998 jo UU No. 7 Th 1992 tentang Perbankan
-
UU No. 1 Th 1995 tentang PT
-
UU No. 8 Th 1995 tentang Pasar
Modal
-
UU No. 4 Th 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
-
UU No. 5 Th 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat
-
UU No. 8 Th 1999 tentang Perlindungan Konsumen
-
Perjanjian (ps 1338 KUH Perdata)
-
Traktat (Perjanjian Internasional
> bilateral/ multilateral)
-
Jurisprudensi
-
Kebiasaan
-
Dan peraturan lain.
BENTUK -
BENTUK PERUSAHAAN
Klasifikasi:
1. Jumlah Pemilik
a. Perusahaan Perseorangan
b. Perusahaan Persekutuan
2. Status Pemilik
a. Perusahaan Swasta
b. Perusahaan Negara
3. Bentuk Hukum
a. Berbadan Hukm
b. Bukan Berbadan Hukum
Bentuk-Bentuk Perusahaan
Usaha Swasta: modal
seluruh/ sebagian besar oleh swasta
> usaha kecil,
menengah, besar
Usaha Dagang
(UD) / perusahaan perorangan
tdk ada pemisahan antara
harta kekayaan perusahaan dengan harta
kekayaan pribadi (ps 1131 KUH Perdt)
Persekutuan Dagang/
Firma (Fa)
(ps 16-35 KUHD)
Persekutuan Komanditer/
Commanditaire Vennotschaap (CV)
(ps 19 –
21 KUHD)
Persekutuan Terbatas
(PT)
Badan Hukum berdasarkan
perjanjian (pasal 1 UUPT)
USAHA NEGARA
Badan Usaha
Milik Negara/ BUMN
-
Perusahaan Jawatan (non commerciel corporation)
-
Perusahaan Umum (pelayanan, penyediaan barang dan jasa
> harus mendatangkan laba
untuk kelanjutannya)
-
Perusahaan Perseroan/ Persero
USAHA KOPERASI
USAHA KECIL = kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai
kedudukan, potensi, dan peran yang strategis) > mewujudkan struktur
persekonomian nasional / seimbang berdasar “demokrasi ekonomi” >
ps 33 UUD 1945
KEMITRAAN
kerja sama
usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah/ besar (melalui pembinaan
dan prinsip saling membutuhkan, menguatkan dan menguntungkan)
Unsur penting: “pembinaan
dan pengembangan”
POLA KEMITRAAN
(ps 27 UU Usaha Kecil)
-
inti plasma;
-
sub kontrak
-
dagang umum
-
waralaba
-
keagenan
-
bentuk-bentuk lain
INTI PLASMA
-
perusahaan
m/ b (inti)
+ usaha kecil
(plasma)
-
melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana
produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi
SUB KONTRAK
usaha kecil
memproduksi komponen untuk usaha m/ b sebagai
bagian dari produksinya
(tiga
type:)
-
usaha kecil menyediakan beberapa komponen secara
langsung bagi usaha m/ b
-
usaha m/ b menghasilkan bahan setengah jadi, usaha
kecil mengolah menjadi
produksi jadi
-
usaha m/ b bidang perdagangan/ eksport, usaha
kecil menyediakan produksi
tersebut
KEAGENAN
-
usaha kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang
dan jasa milik usaha m/ b sebagai mitranya
AGEN
= DISTRIBUTOR ( perantara/ prinsipal )
Agen:
-
menjual barang/ jasa untuk dan atas nama prinsipal
-
pendapatan
= komisi dari
hasil jual
-
barang dikirim langsung oleh prinsipal pada konsumen,
jika antara agen dan konsumen ada persetujuan
-
pembayaran
langsung pada prinsipal
Distributor:
-
bertindak
atas nama dan
untuk diri sendiri
-
membeli dari prinsipal/ produsen dan jual pada
konsumen untuk kepentingan
sendiri
-
prinsipal tidak mengetahui konsumen akhir dari
produk-produknya
-
bertanggungjawab atas keamanan pembayaran barang-
barangnya untuk kepentingan sendiri
SUB KONTRAK
-
ketergantungan pengusaha kecil mempunyai dampak
bagi kemandirian dan
keuntungan
-
kesempatan memperoleh bahan baku secara
berkesinambungan dengan jumlah/ harga yang wajar
-
kesempatan mengerjakan sebagian produksi/ komponen
-
bimbingan dan kemampuan teknis produksi dan/ atau management
-
perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang
digunakan
-
pembiayaan
DAGANG UMUM
-
pengusaha kecil akan memperoleh keuntungan dari pola
dagang umum melalui jaminan pemasaran (dapat meningkatkan produksi, kualitas,
dan status usahanya)
WARALABA
-
pengaturan pada PP no. 16 Th 1997 tentang waralaba
-
pemberian hak penggunaan lisensi merek dan saluran
distribusi perusahaan kepada usaha kecil berikut bantuan bimbingan management
MODAL VENTURA
-
usaha m/ b memberi biaya dalam bentuk penyertaan modal
untuk jangka waktu tertentu
(karakteristik)
-
perusahaan tidak hanya menginvest modal tapi juga management
-
perusahaan bertujuan dalam pemberian invest untuk
mendatangkan laba sebagai imbalan dari besarnya resiko bisnis
yang ditanggungnya
-
sifat invest tidak permanen; sementara > untuk
ditarik kembali melalui divestasi, sehingga tidak menguasai usaha kecil
-
invest tanpa jaminan > resiko tinggi; perlu
kehati-hatian
PERMASALAHAN
1. Pembinaan
Cita Hukum dan Azas Hukum Nasional
-
Apakah cita hukum nasional kita
-
Bagaimana cita hukum nasional tersebut dapat
diwujudkan dalam rangka mencapai perwujudan masyarakat adil dan beradab
-
Bagaimana pembinaan terhadap cita hukum nasional harus
dilakukan/ dilaksanakan
Dua aspek
Hukum:
A.
Sisi Ekonomi
B.
Sisi Negara/ Pemerintah
“Demokrasi
Ekonomi” (penting!)
>melalui pranata hukum:
-
Azas Keseimbangan (umum dan privaat):
·
perlindungan konsumen
> (produsen)
·
kebebasan berkontrak > (perusahaan-perusahaan
tertentu)
·
perlindungan terhadap kepent .publik > (pelaku
usaha)
-
Azas Pengawasan Publik (keuangan, dll)
-
Azas Campur tangan negara terhadap kegiatan ekonomi
(produsen-konsumen; pihak-pihak dlm masyarakat dan negara)
2.
Globalisasi di Bidang Ekonomi dan Alih Teknologi
-
Arah tujuan global dan masa depan
-
Pertumbuhan IPTEK, Pendidikan dan Kebudayaan
-
Kondisi hukum di Indonesia
Arah tujuan
global dan masa depan
- Tenaga
Kerja Ahli (Kualitas Tinggi)
- Memperkaya Profesi Keahlian dan
Pengetahuan
- Pelatihan
Pertumbuhan
IPTEK, Pendidikan dan Kebudayaan
- Tenaga
Kerja Ahli (Kualitas Tinggi)
- Memperkaya Profesi Keahlian dan
Pengetahuan
- Pelatihan
Kondisi
Hukum Ekonomi di Indonesia
·
Keseimbangan > Pengaruh Prospek Kehidupan Manusia
·
Peningkatan Potensi SDM Perubahan tata ekonomi
internasional
·
Pertumbuhan ekonomi nasional (pengetahuan/pentaatan
terhadap ketentuan-ketentuan dari luar sebagai konsekuensi hukum > pelaku
ekonomi yang berorientasi di pasar internasional)
·
Politik hukum Indonesia (pengaruh pada hk nasional
> kondisi Indonesia merupakan pasar yang potensial/ pasar
bebas harus
mampu menyesuaikan sehingga tetap eksis di pasar domestik/
internasional)
3.
Perspektif Hukum Bisnis Pada Era teknologi
-
apakah hukum mampu memberikan solusi atas setiap
kemajuan dan perkembangan IPTEK dalam rangka melindungi kehidupan kemanusiaan
-
apakah hukum mampu mengatur dan memberikan pengamanan
dan rambu-rambu bagi kegiatan ekonomi yang dapat memberikan dan menjamin
keseimbangan kepentingan di dalam tata
kehidupan
-
aspek hukum apa saja yang perlu dipersiapkan untuk
mengantisipasi perkembangan IPTEK dalam rangka kehidupan kebangsaan dan
perekonomian nasional
4.
Menyongsong Sist Hk Ekonomi Berwawasan Keseimbangan
Dalam
menuju proses kesimbangan > sengketa > solusi
-
memberi rambu-rambu/ mengatur keseimbangan kepentingan
-
pengakuan terhadap hak penemu, pencipta
-
perkembangan IPTEK harus memperhatikan kepentingan
kehidupan kemanusiaan
5. Aspek Hk
Perlindungan Konsumen dlm Era Perdagangan Bebas
-
Upaya apa dan bagaimana pemberian perlindungan
terhadap hak-hak universal konsumen secara luas oleh masyarakat global dengan
tidak memperhitungkan kepentingan lokal/ nasional; Apakah masing-masing negara
produsen mempunyai kemauan dan seberapa jauh hukum positif masing-masing mampu
untuk melindungi kepentingan konsumen global;
-
Apakah hukum negara produsen mampu melindungi konsumen
global;
-
Apakah Indonesia mempunyai perangkat hukum dan
upaya-upaya hukum untuk melindungi konsumen lokal terhadap produk barang/ jasa
global dan seberapa jauh konsumen lokal aman terhadap barang dan jasa lokal.
Dalam era
perdagangan bebas > persaingan jujur (jaminan kualitas dengan harga yang
wajar)
Secara universal tentang hak-hak konsumen:
-
keamanan dan keselamatan
-
informasi
-
memilih
-
didengar
-
lingkungan hidup
Aspek Hk
Publik (negara,
pem., instansi) melindungi konsumen:
-
politicwill (kemauan pol dalam persaingan global dan
persaingan tidak sehat local
-
birokrasi
> untuk persaingan sehat
-
dalam hk pos upaya perlindungan konsumen:
- kesehatan
- wajib daftar obat
- pengawasan atas edar
barang
- hygiene
- produksi dan
peredaran produk tertentu
- perizinan>
pengawasan; pembinaan; pemberian sanksi
Aspek Hk
Perdata
Oleh para
pihak untuk kepentingan subyektif (cont. perjanjian baku)
Syarat-syarat
Baku (minimal):
- waktu/
batas pengajuan keberatan
- pemenuhan
janji
- syarat
kesanggupan pemenuhan kewajiban sesuai promosi
BAB II
A. Pengertian Hukum Bisnis, tidak-lah lain memiliki dua arti pengertian
yakni hukum dan bisnis. Setelah itu baru dapat digabungkan pengertian antara
hukum dan bisnis sehingga dapat di peroleh penjelasan mengenai Hukum Bisnis .
Hukum menurut para ahli hukum: . Meyers mengartikan Hukum "Sebagai semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah
laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam
melakukan tugasnya". . Utrecht Mngartikan Hukum "Merupakan himpunan
peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat
dan oleh karena itu harus di taati oleh masyarakat". Mochtar Kusumaatmadja
Mengartikan Hukum "Tidak hanya di artikan sebagai suatu peraturan atau
norma, melainkan hukum di maknai dengan keseluruhan kaidah dan asas yang
mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses yang
menjadi-kan kaidah serta asas berfungsi, kaidah atau norma merupakan peraturan
yang mengikat serta memiliki sanksi apabila tidak di patuhi; asas merupakan
hal-hal mendasar atau prinsip yang melatarbelakangi lahirnya suatu norma. Tidak
hanya dalam bentuknya yang tertulis hukum juga memiliki bentuk lain yakni hukum
tidak tertulis, contohnya kebiasaan. Kebiasaan - kebiasaan yang terus menerus
dilakukan dan diteruskan secara turun termurun akan menjadi suatu adat. Hukum
dan kebiasaan merupakan dua dari empat kaidah sosial yang ada dalam masyarakat,
masih ada kaidah sosial lainnya seperti agama dan kesusilaan sebagai suatu
Hukum. .
B. Sedangkan bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara terus
menerus, bertindak keluar, di bidang perekonomian serta bertujuan mencari
keuntungan. Keuntungan merupakan target utama dari suatu kegiatan bisnis. .
Jadi bisa disimpulkan bahwa Hukum Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum
(termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan
atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan
produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari
para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif
(dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady,
2005 : 2). Hukum Bisnis kerap kali juga disebut dengan Hukum Dagang.
Pentingnya Hukum Bisnis Bagi Pelaku Bisnis / Ekonomi Dewasa ini aktivitas
bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik
menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam
upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan. Dalam melakukan bisnis
tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan
mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga
tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut,
contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8
tahun 1999). Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut
diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada
setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi
kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu
juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari
mengkonsumsi produk haram. Contoh-contoh hukum yang mengatur dibidang bisnis, hukum
perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal
PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi,
C. perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, hukum
ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (jual
beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan, hukum
investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum anti monopoli,
keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis,
perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll. . Dengan demikian
jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis.
Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena: . · Pihak-pihak yang terlibat dalam
persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada
sekadar janji serta itikad baik saja. . · Adanya kebutuhan untuk menciptakan
upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak
melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya. · Disinilah peran hukum
bisnis tersebut. Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan semakin
penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi
hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan
dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya
aktifitas bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.
D.Tujuan Hukum Bisnis Dalam Perusahaan Hukum yang diberlakukan memiliki
tujuan yang dikenal dengan tujuan hukum. Menurut L.J. Van Apeldroorn, tujuan
hukum yaitu mengatur pergaulan hidup secara damai. Selain memiliki tujuan,
hukum juga memiliki fungsi. Fungsi hukum mengacu pada tujuan hukum. beberapa
fungsi hukum di antaranya hukum sebagai sarana penyelesaian pertikaian,
pencapaian keadilan lahir batin dan sebagai sarana pembaharuan masyarakat. .
Berkaitan dengan sarana pembaharuan masyarakat, hukum harus mampu merubah
perilaku dari masyarakat itu sendiri, dari masyarakat yang tidak teratur
menjadi masyarakat yang teratur.
tujuan hukum bisnis pun dalam suatu perusahaan mengacu pada tujuan
hukum. Tujuan dari hukum bisnis adalah adanya keadilan, ketertiban, dan
kepastian hukum bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
BAB III
Ruang Lingkup Hukum Bisnis Dalam Perusahaan Hukum Bisnis selalu ada saat
pertama kali pelaku bisnis melakukan kegiatan usaha yang dimulai dengan
kesepakatan tertulis yang tertuang dalam suatu bentuk perjanjian
berbentuk tertulis yang lazim dinamakan kontrak. Agar kontrak yang dibuat parah
pihak menjadi sah, maka harus dilihat dalam KUHPerdata, yaitu Buku III
KUHPerdata tentang perikatan. Setelah kontrak di buat dan di setujui maka tidak
jarang pelaku bisnis membuat sebuah wadah demi melancarkan maksud dan tujuan
dalam kontrak tersebut, antara lain pembentukan wadah tersebut meliputi
perusahaan perseorangan, persekutuan perdata, firma, persekutuan
comanditer (CV), perseroan terbatas (PT), serta koperasi. . Kegiatan
usaha juga tidak hanya meliputi pembuatan wadah saja, tidak jarang
perbuatan bisnis juga meliputi hak kekayaan intelektual seperti merek,
paten, desain industri, dan rahasia dagang. Dalam menjalankan bisnis tidak
jarang pelaku bisnis juga mengajukan kredit kepada bank. Pelaku bisnis
dapat mengajukan kredit ke Bank dan biasanya Bank akan menyalurkan kredit
apabila salah satunya pembisnis dan perusahaannya memiliki rekening koran
yang baik dan memiliki konsumen yang baik pula.
E. Orang Perantara Dalam Perusahaan Kedudukan orang perantara dalam dunia
perusahaan dan perdagangan mempunyai peranan penting dalam melancarkan dan
mengembangkan perdagangan ataupun perusahaan. Macam
a.. Agen dagang Melakukan pekerjaan perantaran mewakili pihak pengusaha antara
lain membuat persetujuan- persetujuan tertentu dengan pihak ketiga. Tidak
dalam ikatan perburuhan. Dapat mempunyai perusahaan sendiri untukj
pekerjaannya itu. Untuk jerih payahnya ia menerima provisi. Dapat merupakan
agen tunggal jika satu-satunya sebagai agen mengenal sesuatu jenis barang.
Hanya bertanggung jawab sampai jumlah provisinya (janji del credere) Prjanjian
untuk jangka waktu tertentu atau tanpa batas Kematian sebagai penyebab
berakhirnya perjanjian 2. Makelar Pasal 62 KUHD : makelar adalah pedagang
perantara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan terlebih dahulu
harus mengangkat sumpah di pengadilan negeri sebelum diperbolehkan
melakukan pekerjaannya. Mengadakan perjanjian atas nama dan perintah
orang lain. Untuk pekerjaannya ia menerima provisi 3. Komisioner Pasal 76
KUHD : Komisioner adalah orang yang pekerjaannya terdiri atas pembuatan
perjanjian- perjanjian atas nama tetapi atas perintah dan tanggungan orang lain
dengan mendapat upah yang disebut komisi. . Pasal 78 KUHD : Komisioner telah
menutup perjanjian, berhak menuntut pihak ketiga. Pemberi kuasa (komiten)
tiodak brehak menuntut pihak ketiga dan sebaliknya. 4. Peranan Penting Hukum
Bisnis Dalam Perusahaan Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya
dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa.
Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan
ekonomi dan pembangunan. Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku
bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar
bisnis bisa berjalan dengan lancar,
tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya
kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang-undang
perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999). Dalam undang-undang
perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha
mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan.
Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan
perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam
adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram. Contoh-contoh
hukum yang mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT, CV, Firma),
kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi,
merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat
berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual,
hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum
pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum
anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian
sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.
Dengan demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat dibutuhkan
dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena : · Pihak-pihak
yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang
lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja. · Adanya kebutuhan untuk
menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak
tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya. Disinilah peran hukum
bisnis tersebut. Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan semakin
penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi
hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan
dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin
materi 2
Masyarakat Ekonomi Asean
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar